transfer price,harga transfer

BAB 1

PENDAHULUAN

A.LATAR BELAKANG

Perkembangan yang pesat dari ilmu pengetahuan khususnya perkembangan teknologi informasi berupa makin luasnya pemakaian internet, telah banyak mengubah kehidupan masyarakat dunia. Transaksi internasional yang mencakup barang, jasa dan modal cenderung berorientasi global, dimana batas-batas suatu negara semakin kabur dan dengan sarana internet perdagangan dapat berlangsung tanpa batas. Hal ini membuat arus barang, jasa maupun modal akan masuk dan atau keluar dari suatu Negara tanpa hambatan.

Kegiatan perdagangan lintas Negara membuat pertumbuhan perusahaan multinasional makin pesat. Perusahaan multinasional tersebut, di luar negara tempat kedudukannya mengoperasikan cabang atau anak perusahaan. Pendirian anak perusahaan di berbagai negara merupakan strategi bisnis perusahaan untuk memenangkan persaingan seperti mempertahankan dan mengembangkan pangsa pasar, menguasai sumber-sumber daya yang relatif terbatas.

Dalam perusahaan multinasional tersebut, hampir sebagian besar transaksi dan aktivitas ekonomi terjadi antar mereka, seperti transaksi penjualan, pembelian bahan baku, pemberian jasa, penggunaan hak kekayaan intelektual, pemberian pinjaman dan sebagainya.

Keberhasilan operasi-operasi bisnis di luar negeri sangat berkaitan dengan kemampuan untuk beradaptasi dengan faktor-faktor lingkungan yang sangat banyak jumlahnya. Salah satu mekanisme yang digunakan oleh perusahaan multinasional untuk beradaptasi adalah teknik pricing atas sumber daya, jasa dan teknologi yang ditransfer dari satu perusahaan anak ke perusahaan anak yang lain dalam sistem multinasional.

Transfer pricing bervariasi dari suatu perusahaan ke perusahaan lain, industri ke industri dan negara ke negara. Transfer pricing dapat mempengaruhi hubungan-hubungan sosial, ekonomi, dan politik dalam entitas-entitas bisnis multinasional. Transaksi-transaksi yang terjadi antar negara juga mengakibatkan perusahaan-perusahaan multinasional menerima banyak pengaruh dari lingkungan yang menciptakan sekaligus mengurangi kesempatan-kesempatan untuk meningkatkan laba perusahaan melalui penyesuaian-penyesuaian harga internal. Faktor-faktor seperti perbedaan tarif pajak, tarif impor, persaingan, laju inflasi, nilai valuta asing, resiko-resiko politik, kepentingan-kepentingan mitra usaha patungan membuat keputusan-keputusan transfer pricing semakin rumit. Dan pada akhirnya keputusan tentang transfer pricing umumnya menimbulkan trade-off yang kadang-kadang tidak terduga dan mungkin jarang bisa dijelaskan.

Sebagaimana disebutkan di atas, salah satu faktor yang membuat keputusan transfer pricing semakin rumit adalah perbedaan tarif pajak antar negara. Transfer pricing dapat membuat potensi penerimaan pajak suatu negara berkurang atau hilang. Perusahaan multinasional memiliki kecenderungan untuk menggeser kewajiban perpajakannya dari negara-negara yang memiliki tarif pajak yang tinggi ke negara-negara yang menetapkan tarif pajak rendah. Sehingga dengan demikian terjadi pergeseran dasar pengenaan pajak dari satu negara ke negara lainnya.

Hal inilah yang membuat masalah transfer pricing menjadi masalah internasional karena banyak negara yang memiliki kepentingan, terutama bagi negara berkembang seperti Indonesia yang dalam transaksi yang mengandung transfer pricing menjadi negara sumber penghasilan.Transfer pricing dapat menimbulkan distorsi penerimaan negara.

Atas dasar buah pemikiran di atas maka kami membuat makalah dengan judul

“IDENTIFIKASI MOTIVASI DAN PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI TRANSFER PRICING YANG TERJADI DI PERUSAHAAN-PERUSAHAAN MULTINASIONAL DI INDONESIA.”

B.RUMUSAN MASALAH

Berdasarkan latar belakang di atas,maka masalah dalam kasus makalah ini adalah:

Ø Apa motivasi perusahaan multi nasional melakukan transfer price?

Ø Apa yang mesti di lakukan terhadap transfer price yang di lakukan oleh perusahaan multi nasional?

C.TUJUAN PENULISAN

Dari perumusan masalah di atas,maka tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk:

Ø Mengetahui motivasi perusahaan multi nasional dalam melakukan transfer price

Ø Mengetahui perlakuan perpajakan terhadap transfer price yang di lakukan tersebut

D.MANFAAT PENELITIAN

Adapun manfaat yang di harapkan dari hasil penulisan makalah ini adalah:

Ø Memberikan informasi tentang motivasi perusahaan multi nasional dalam melakukan transfer price

Ø Memberikan informasi tentang perlakuan perpajakan terhadap transfer price yang di lakukan tersebut



BAB II

KAJIAN PUSTAKA

1. Definisi Transfer Price(Harga Transfer)

Beberapa definisi mengenai transfer pricing atau transfer price yang diutarakan beberapa ahli antara lain adalah :
- Menurut Tsurumi dalam Gunadi ( 1997 ), dalam suatu grup perusahaan, transfer pricing merupakan harga yang diperhitungkan untuk pengendalian manajemen (management control ) atas transfer barang dan jasa dalam satu grup perusahaan.
- Menurut Charles T.Horngren, George Foster dan Srikant Datar dalam Akuntansi Biaya, harga transfer merupakan harga yang dikenakan oleh satu subunit (segmen, departemen, divisi dan sebagainya ) untuk produk atau jasa yang dipasok ke subunit lain dalam organisasi yang sama.
- Menurut Ralph Estes dalam Kamus Akuntansi, harga transfer adalah suatu harga internal yang dibebankan oleh satu unit ( seperti divisi, perusahaan anak, atau departemen ) dari suatu perusahaan pada unit lainnya dalam perusahaan yang sama.
- Menurut Don R.Hansen dan Maryanne M.Moven dalam Management Accounting, harga transfer adalah harga yang ditagihkan untuk barang yang ditransfer dari satu divisi ke divisi lainnya.
- Menurut Sophar Lumbantoruan, harga transfer adalah penentuan harga atau balas jasa atas suatu transaksi antar unit dalam satu perusahaan atau antar perusahaan dalam satu grup.
Dari berbagai definisi di atas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa pada prinsipnya transfer pricing adalah suatu metode penentuan harga antar perusahaan dalam satu grup yang sama.

Berikut adalah scenario dari transfer price

2.metode transfer price

Menurut Charles T.Horngren, George Foster dan Srikant Datar, ada tiga metode umum untuk menentukan harga transfer yaitu
- Harga transfer berdasarkan pasar
Perusahaan dapat memilih untuk menggunakan harga dari produk atau jasa sejenis yang tercantum dalam, katakanlah jurnal perdagangan. Perusahaan juga dapat memilih harga internalnya sama dengan harga eksternal yang dikenakan terhadap konsumen luar.
- Harga transfer berdasarkan biaya
Contoh-contoh meliputi biaya variabel produksi, biaya produksi penuh dan biaya produk penuh. Biaya produksi penuh meliputi semua biaya produksi termasuk biaya dari fungsi usaha ( riset dan pengembangan, desain, pemasaran, distribusi, dan pelayanan konsumen ). Biaya-biaya tersebut dapat merupakan biaya aktual maupun biaya yang dianggarkan.
- .Harga transfer hasil negosiasi
Dalam beberapa kasus, subunit perusahaan bebas untuk menegosiasikan harga transfer antar mereka. Subunit dapat menggunakan informasi mengenai biaya dan harga pasar dalam negosiasi, tetapi tidak ada persyaratan bahwa harga transfer yang dipilih harus mempunyai hubungan tertentu ke biaya atau harga pasar. Harga transfer hasil negosiasi tersebut sering digunakan ketika harga transfer berfluktuasi dan terus berubah. Harga transfer hasil negosiasi merupakan hasil dari proses tawar-menawar antara divisi penjual dan divisi pembeli.

Sedangkan menurut Don R.Hansen dan Maryanne M.Moven, tiga metode yang lazim digunakan dalam penetapan harga transfer adalah :
- Harga transfer berdasarkan harga pasar
Apabila terdapat pasar luar dengan persaingan sempurna untuk produk yang ditransfer, maka harga transfer yang sesuai adalah harga pasar. Dengan harga pasar tidak ada divisi yang memperoleh manfaat di atas beban divisi lain. Dalam hal ini, harga pasar mencerminkan biaya kesempatan ( opportunity cost) divisi penjual dan divisi pembeli
- Harga transfer yang dinegosiasikan
Dalam banyak kasus, pembeli atau penjual mampu mempengaruhi harga sampai derajat tertentu ( sebagai contoh melalui jumlah yang besar atau melalui penjualan produk yang erat kaitannya tetapi berbeda, atau melalui penjualan produk yang unik ). Apabila tidak terdapat pasar dengan persaingan sempurna, harga transfer yang dinegosiasikan adalah pilihan yang baik. Dalam hal ini, biaya kesempatan divisi penjual dan divisi pembeli berbeda, dan mereka menetapkan harga batas atas dan batas bawah untuk harga transfer. Harga transfer yang dinegosiasi menawarkan harapan untuk melengkapi ketiga kriteria kesesuaian tujuan, otonomi dan akurasi evaluasi kinerja.

- Harga transfer berdasarkan biaya
Penggunaan harga transfer berdasarkan biaya tidak lazim direkomendasikan, tetapi, apabila transfer menimbulkan dampak yang kecil terhadap profitabilitas kedua divisi, pendekatan ini dapat diterima. Perusahaan yang menggunakan penetapan harga transfer berdasarkan biaya mensyaratkan bahwa seluruh transfer berlangsung pada suatu bentuk biaya. Tiga bentuk dari penetapan harga transfer berdasarkan biaya yang akan dipertimbangkan adalah :

Full cost
Full cost meliputi direct materials, direct labor, variable overhead dan bagian dari fixed overhead. Penetapan harga transfer full cost dapat merusak insentif dan mengganggu ukuran-ukuran kinerja dan akan menutup kemungkinan pemberlakuan harga transfer yang dinegosiasikan.
Full cost plus markup
Rumusan full cost plus markup mungkin dapat digunakan untuk menggambarkan harga transfer yang dinegosiasi. Dalam beberapa kasus, suatu rumusan full cost plus markup mungkin menjadi hasil dari negosiasi, bila demikian, cara ini hanyalah sebuah contoh lain dari penetapan harga transfer yang dinegosiasi. Tetapi, penggunaan full cost plus markup untuk mewakili semua harga negosiasi adalah tidak mungkin.
Variable cost plus fixed fee
Seperti full cost plus markup, variable cost plus fixed fee merupakan pendekatan yang dapat digunakan dalam penetapan harga transfer, dengan tingkat fixed fee dapat dinegosiasikan. Metode ini memiliki satu keunggulan dibandingkan full cost plus markup yaitu apabila divisi penjual sedang beroperasi di bawah kapasitas, maka variable cost adalah opportunity cost-nya. Dengan mengasumsikan bahwa fixed fee dapat dinegosiasikan, pendekatan variable cost adalah sama dengan penetapan harga transfer yang dinegosiasi.

PERATURAN PERPAJAKAN TENTANG HUBUNGAN ISTIMEWA DAN TRANSFER PRICING
Pasal 10 ayat 1 Undang-undang No.17 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan
Pasal 10 ayat 1 berbunyi :
Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.”
Penjelasan :

Pada umumnya dalam jual beli harta, harga perolehan harta bagi pihak pembeli adalah harga yang sesungguhnya dibayar dan harga penjualan bagi pihak penjual adalah harga yang sesungguhnya diterima. Termasuk dalam harga perolehan adalah harga beli dan biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh harta tersebut, seperti bea masuk, biaya pengangkutan dan biaya pemasangan.
Dalam hal jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4), maka bagi pihak pembeli nilai perolehannya adalah jumlah yang seharusnya dibayar dan bagi pihak penjual nilai penjualannya adalah jumlah yang seharusnya diterima. Adanya hubungan istimewa antara pembeli dan penjual dapat menyebabkan harga perolehan menjadi lebih besar atau lebih kecil dibandingkan dengan jika jual beli tersebut tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Oleh karena itu dalam ketentuan ini diatur bahwa nilai perolehan atau nilai penjualan harta bagi pihak-pihak yang bersangkutan adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau yang seharusnya diterima.
Pasal 18 ayat 3 Undang-undang No.17 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan
Pasal 18 ayat 3 berbunyi :
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.”
Penjelasan :

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak, yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan atau biaya tersebut dapat dipakai beberapa pendekatan, misalnya data pembanding, alokasi laba berdasar fungsi atau peran serta dari Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dan indikasi serta data lainnya.

Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung dengan menyatakan penyetoran modal tersebut sebagai utang, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dengan utang yang lazim terjadi antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya.
Dengan demikian bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperolehnya dianggap sebagai dividen yang dikenakan pajak
Pasal 18 ayat 3A Undang-undang No.17 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan
Pasal 18 ayat 3A berbunyi :
Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan perjanjian dengan Wajib Pajak dan bekerja sama dengan pihak otoritas pajak negara lain untuk menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), yang berlaku selama suatu periode tertentu dan mengawasi pelaksanaannya serta melakukan renegosiasi setelah periode tertentu tersebut berakhir.”
Penjelasan :

Kesepakatan harga transfer ( Advance Pricing Agreement/APA ) adalah kesepakatan antara Wajib Pajak dengan Direktur Jenderal Pajak mengenai harga jual wajar produk yang dihasilkannya kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa (related parties ) dengannya. Tujuan diadakannya APA adalah untuk mengurangi terjadinya praktik penyalahgunaan transfer pricing oleh perusahaan multinasional. Persetujuan antara Wajib Pajak dengan Direktur Jenderal Pajak tersebut dapat mencakup beberapa hal antara lain harga jual produk yang dihasilkan, jumlah royalti dan lain-lain, tergantung pada kesepakatan.

APA dapat bersifat unilateral, yaitu merupakan kesepakatan antara Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak atau bilateral, yaitu kesepakatan antara Direktur Jenderal Pajak dengan otoritas perpajakan negara lain yang menyangkut Wajib Pajak yang berada di wilayah yurisdiksinya.
Pasal 18 ayat 4 Undang-undang No.17 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan
Pasal 18 ayat 4 berbunyi :
Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (3a), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila :
- Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% ( dua puluh lima persen ) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau
-Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat.”
Penjelasan :

Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain yang disebabkan karena :
kepemilikan atau penyertaan modal;
adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi
Selain karena hal-hal tersebut di atas, hubungan istimewa di antara Wajib Pajak orang pribadi dapat pula terjadi karena adanya hubungan darah atau karena perkawinan
Pasal 2 ayat 1 Undang-undang No.18 Tahun 2000 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah
Pasal 2 ayat 1 berbunyi :
Dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan.”
Penjelasan :

Pengaruh hubungan istimewa seperti dimaksud dalam Undang-undang ini ialah adanya kemungkinan harga yang ditekan lebih rendah dari harga pasar. Dalam hal ini, Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan melakukan penyesuaian Harga Jual atau Penggantian yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak dengan harga pasar wajar yang berlaku di pasaran bebas.
Pasal 2 ayat 2 Undang-undang No.18 Tahun 2000 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah
Pasal 2 ayat 2 berbunyi :
Hubungan istimewa dianggap ada apabila :
Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen ) atau lebih pada Pengusaha lain, atau hubungan antara Pengusaha dengan penyertaan 25% ( dua puluh lima persen ) atau lebih pada dua Pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Pengusaha atau lebih yang disebut terakhir; atau
Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau lebih Pengusaha berada di bawah penguasaan Pengusaha yang sama baik langsung maupun tidak langsung atau
Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau ke samping satu derajat.”
Penjelasan :

Hubungan istimewa antara Pengusaha Kena Pajak dengan pihak yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain yang disebabkan karena :
faktor kepemilikan atau penyertaan;
adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi
Selain karena hal-hal tersebut di atas, hubungan istimewa di antara orang pribadi dapat pula terjadi karena adanya hubungan darah atau karena perkawinan.
Ketentuan dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda ( P3B )
Sehubungan dengan masalah transfer pricing yang melibatkan banyak negara maka di P3B mengatur tentang hubungan istimewa, yaitu pada Pasal 9 UN Model. Pasal ini mengatur tentang perusahaan-perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa yaitu antara induk perusahaan yang berdomisili di salah satu negara dan anak perusahaan yang berdomisili di negara lainnya.
Pasal 9 UN Model berbunyi :
1. Apabila :
Suatu perusahaan dari satu Negara pihak pada persetujuan, baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan di Negara pihak persetujuan lainnya, atau
Orang atau badan yang sama, baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada persetujuan dan suatu perusahaan dari Negara pihak pada persetujuan lainnya, dan dalam kedua hal itu antara kedua perusahaan dimaksud dalam hubungan dagangnya atau hubungan keuangannya diadakan atau diterapkan syarat-syarat yang menyimpang dari yang lazim berlaku antara perusahaan-perusahaan yang sama sekali bebas satu sama lain, sehingga laba yang timbul dinikmati oleh salah satu perusahaan yang apabila syarat-syarat itu tidak dapat dinikmati oleh perusahaan tersebut, dapat ditambahkan pada laba perusahaan itu dan dikenai pajak.

Apabila suatu negara pihak pada persetujuan mencakup laba satu perusahaan di Negara itu dan dikenai pajak laba yang telah dikenai pajak di Negara lainnya dan laba tersebut adalah laba yang memang seharusnya diperoleh perusahaan-perusahaan independen, maka Negara lain itu akan melakukan penyesuaian-penyesuaian atas jumlah laba yang dikenai pajak. Penyesuaian-penyesuaian itu harus memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam persetujuan ini dan apabila dianggap perlu, pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada persetujuan saling berkonsultasi.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.7/1993 tanggal 9 Maret 1993 Tentang Petunjuk Penanganan Kasus-Kasus Transfer Pricing
Peraturan ini merupakan petunjuk bagaimana perlakuan perpajakan atas kasus transfer pricing, berisi contoh-contoh transaksi yang melibatkan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Transaksi antar pihak tersebut dapat mengakibatkan kekurang wajaran harga, biaya atau imbalan lain yang direalisasikan dalam suatu transaksi usaha. Bentuk kekurang wajaran dapat terjadi atas penentuan :
Harga penjualan
Harga pembelian
Alokasi biaya administrasi dan umum ( overhead cost )
Pembebanan bunga atas pemberian pinjaman oleh pemegang saham ( share holder loan )
Pembayaran komisi, lisensi, franchise, sewa, royalti, imbalan atas jasa manajemen, imbalan atas jasa teknik dan imbalan atas jasa lainnya
Pembelian harta perusahaan oleh pemegang saham ( pemilik ) atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang lebih rendah dari harga pasar
Penjualan kepada pihak luar negeri melalui pihak ketiga yang kurang/tidak mempunyai substansi usaha ( misalnya dummy company, letter box company atau reinvoicing center

BAB III

PEMBAHASAN

Untuk menangani dan menyelesaikan transaksi transfer pricing yang melibatkan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa , yang mungkin melibatkan otoritas pajak negara lain serta dalam rangka mengamankan penerimaan negara dari pajak maka otoritas pajak harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Mengetahui motivasi perusahaan tersebut melakukan transfer pricing
- Mengidentifikasi adanya rekayasa transfer pricing
- Memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan prinsip arm’s length dalam menangani masalah transfer pricing
- Metode-metode untuk menentukan arm’s length
- Penerapan Advance Pricing Agreement

Menurut Gunadi, pada tahun 1985 telah dilakukan penelitian oleh tim UNTC dari PBB yang diketuai oleh DR.Silvain Plasschaert tentang transfer pricing di Indonesia. Hasil penelitian tersebut menyimpulkan ada beberapa motivasi transfer pricing di Indonesia yaitu :
- pengurangan obyek pajak terutama pajak penghasilan
- pelonggaran pengaruh pembatasan kepemilikan luar negeri
- penurunan pengaruh depresiasi rupiah
- menguatkan tuntutan kenaikan harga atau proteksi terhadap saingan impor
- mempertahankan sikap low profile tanpa mempedulikan tingkat keuntungan usaha
- mengamankan perusahaan dari tuntutan atas imbalan atau kesejahteraan karyawan dan kepedulian lingkungan ( ekologi dan masyarakat )
-memperkecil akibat pembatasan, ketidakpastian atas resiko kegiatan perusahaan luar negeri

Beberapa tujuan/motivasi dari perusahaan nasional dan multi-nasional untuk melakukan transfer price:

Penelitian tersebut membuktikan bahwa praktik transfer pricing dapat dipicu oleh motivasi pajak atau non pajak. Motivasi pajak atas transfer pricing dilakukan dengan merelokasi penghasilannya ( revenues ) ke negara-negara yang menerapkan tarif pajak yang relatif rendah ( low tax countries ) dan sebaliknya membebankan biaya-biaya usahanya lebih besar ke negara-negara yang menerapkan tarif pajak yang relatif tinggi (high tax countries ) sehingga perusahaan tersebut memperoleh penghematan pajak secara global. Perbedaan tarif pajak penghasilan antar negara seperti Indonesia 30%, Singapura 27%, Hongkong 18%, atau bahkan Bahama, Bermuda dan Cayman Islands yang tidak memiliki pajak sama sekali, makin mendorong perusahaan untuk melakukan transfer pricing.

Manipulasi pajak lain yang dilakukan oleh perusahaan multinasional adalah mendirikan vehicle company atau letter box company di negara-negara yang termasuk tax haven countries. Negara seperti Cayman Islands, British Virgin Island dan Mauritius merupakan negara tax haven countries yang memberikan subsidi pajak berupa tarif pajak yang relatif rendah atau bahkan membebaskannya kepada para investor, menyediakan infrastruktur keuangan yang canggih (sophisticated financial infrastructures) dan jaminan kerahasiaan ( secrecy )

Strategi transfer pricing dengan memanfaatkan perbedaaan tarif pajak antar negara yang bertujuan untuk melakukan penghindaran pajak ( tax avoidance ) akan sangat merugikan negara-negara yang termasuk high tax countries karena negara-negara tersebut akan kehilangan potensi penerimaan pajak yang seharusnya diperoleh.

Masalah transfer pricing akan makin parah apabila dimaksudkan untuk melakukan penggelapan pajak ( tax evasion ), untuk itu maka perusahaan multinasional yang melakukan penggelapan pajak dianggap melakukan tindakan kriminal di bidang perpajakan. Dari sisi hukum, penggelapan pajak karena transfer pricing telah menyimpang dari ketentuan perpajakan yang berlaku karena secara substansi negara seharusnya dapat memajaki perusahaan multinasional tersebut dalam jumlah yang lebih besar. Sehingga dengan demikian akan dikenai sanksi pidana perpajakan, untuk Indonesia sesuai dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 diatur dalam Pasal 39 bahwa perbuatan kriminal pajak akan dikenai sanksi pidana penjara paling lama 6 ( enam ) tahun dan denda paling tinggi 4 ( empat ) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Perbedaan antara penghindaran pajak dan penggelapan pajak sangat tipis dan dari sisi etika bisnis, praktik transfer pricing dapat menimbulkan moral hazard karena bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Kesepakatan harga transfer ( Advance Pricing Agreement/APA ) sebagai yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat 3A Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah transfer pricing. APA umumnya dimulai dengan permintaan Wajib Pajak kepada otoritas pajak, kemudian Wajib Pajak mempresentasikan cara perhitungan harga biaya dengan memberikan semua data yang berkaitan dengan perhitungan tersebut. Pihak otoritas pajak kemudian melakukan semacam audit untuk memastikan bahwa perhitungan harga biaya tersebut dapat diterima.

APA umumnya berlaku untuk suatu periode tertentu. Keuntungan dari APA selain memberikan kepastian hukum dan kemudahan penghitungan pajak, Fiskus tidak perlu melakukan koreksi atas harga jual dan keuntungan produk yang dijual Wajib Pajak kepada perusahaan dalam grup yang sama. Sehingga fiskus tidak perlu lagi melakukan penelitian apakah transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa sudah arm’s length atau belum.

Pasal 18 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan memberikan kewenangan kepada otoritas pajak Indonesia dalam hal ini Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal. Penghitungan kembali ini hanya bertujuan menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak. Jumlah yang dihitung atau jumlah yang dikurangi harus sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa, sehingga dalam melakukan penghitungan kembali tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Jadi sesuai dengan Pasal 18 ayat 3 maka penghitungan kembali hanya dapat dilakukan apabila terdapat hubungan istimewa antara pihak-pihak yang melakukan transaksi dan harga atas transaksi tersebut tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha.

Sedangkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.7/1993 tanggal 9 Maret 1993 berisi panduan bagi aparat pajak untuk menangani transaksi transfer pricing atau yang mengandung indikasi adanya transfer pricing dan bagaimana perlakuan perpajakannya. Surat edaran ini memuat berbagai bentuk kekurang wajaran harga, biaya atau imbalan lain yang direalisasikan dalam suatu transaksi usaha.

BAB 4

KESIMPULAN

Transaksi transfer pricing adalah transaksi yang terjadi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, sehingga harga yang terjadi tidak bersifat arm’s length.
Implementasi transfer pricing cenderung dilakukan oleh perusahaan multinasional dengan tujuan untuk penghindaran pajak.

Implikasi pajak yang signifikan dari transaksi transfer pricing adalah berkurangnya atau hilangnya potensi penerimaan pajak yang seharusnya diperoleh.
Peraturan perpajakan Indonesia untuk menangani kasus transfer pricing sudah memadai hanya untuk aturan teknis pelaksanaannya perlu dibuat secara khusus. Misalnya dengan peningkatan status peraturan dari Surat Edaran menjadi peraturan yang lebih tinggi.
Kesepakatan harga transfer ( Advance Pricing Agreement ) mempunyai peranan penting dalam penyelesaian kasus transfer pricing dan yang lebih penting lagi dapat memberikan kepastian hukum kepada para Wajib Pajak

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda ( P3B ) dapat menyelesaikan masalah transaksi transfer pricing antara negara yang terikat perjanjian P3B dengan correlative adjustment.

makalah TQM

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Kita menyadari bahwa pendidikan yang berkualitas merupakan instrumen penting bagi pembangunan negara. Dan untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas dibutuhkan sistem pendidikan yang berkualitas pula. Oleh karena itu, pemerintah mengulurkan dana sebesar 20% dari APBN untuk pendidikan di Indonesia.

Dalam pembentukan system pendidikan yang berkualitas, selain perlunya uang yang cukup diperlukan juga manajemen yang berkualitas pula.

Dewasa ini, perkembangan pemikiran manajemen di sekolah dan perguruan tinggi mengarah pada system manajemen yang disebut TQM (Total Quality Management) atau Manajemen Mutu Terpadu. Tulisan ini mencoba memberi masukan konstruktif bagi pengelola sekolah dan civitas akademika perguruan tinggi dalam menerapkan TQM, yang diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas pengelolaan jurusan yang berdampak pada peningkatan kualitas lulusan yang memiliki daya saing kompetitif dan komparatif.

Di Indonesia yang pendidikannya belum banyak menerapkan strategi TQM (Total Qualty Managemant), kualitas pendidikannya jauh lebih rendah dibanding dengan negara lain. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya sekolah – sekolah yang hampir rubuh dan ditinggalkan oleh para muridnya.

Berdasarkan pemikiran di atas, kami menulis makalah ini dengan judul “Implementasi Total Quality Management dan Manfaat Implementasinya Terhadap Peningkatan Kualitas Pendidikan di Indonesia”.

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian di atas, maka masalah dalam makalah ini dirumuskan sebagai berikut :

1. Faktor – faktor apa yang menyebabkan kualitas pendidikan di Indonesia rendah ?

2. Indikator – indikator apa yang menerangkan bahwa pendidikan di Indonesia rendah ?

3. Bagaimana cara menerapakan TQM (Total Quality Managemant) dalam dunia pendidikan di Indonesia ?

4. Apa manfaat dari penerapan TQM (Total Quality Management) dalam dunia pendidikan di Indonesia ?

C. Tujuan

Dari rumusan masalah diatas, maka tujuan penulisan makalah ini adalah :

1. Mengetahui faktor – faktor yang menyebabkan kualitas pendidikan di Indinesia rendah.

2. Mengetahui indikator - indikator yang menerangkan bahwa pendidikan di Indonesia rendah.

3. Mengetahui cara penerapan TQM (Total Quality Management) dalam dunia pendidikan di Indonesia rendah.

4. Mengetahui manfaat dari penerapan TQM (Total quality Management) dalam dunia pendidikan di Indonesia.

D. Manfaat

Manfaat yang diharapkan dari hasil penulisan makalah ini adalah :

1. Memberikan informasi tentang manfaat dari penerapan TQM (Total Quality Management).

2. Memberikan informasi mengenai kualitas pendidikan di Indonesia.

3. Sebagai bahan referensi bagi pambaca dan penulis selanjutnya dalam membahas masalah ini di kemudian hari.


BAB II

KAJIAN PUSTAKA

A. Pengertian Kualitas

Meskipun tidak ada definisi mengenai kualitas yang diterima secara universal dari definisi – definisi yang ada terdapat beberapa kesamaan, yaitu dalam elemen –elemen sebagai berikut :

1. Kualitas meliputi usaha memenuhi atau melebihi harapan pelanggan.

  1. Kualitas mencakup produk, jasa, manusia, proses, dan lingkungan.
  2. Kualitas merupakan kondisi yang selalu berubah ( misalnya apa yang dianggap merupakan kualitas saat ini mungkin dianggap kurang berkualitas pada masa mendatang.

Dengan berdasarkan elemen – elemen tersebut, Goetsch dan Davis ( 1994, p. 4 ) membuat definisi mengenai kualitas yang lebih luas cakupannya. Definisi tersebut adalah:

Kualitas merupakan suatu kondisi dinamis yang berhubungan dengan produk, jasa, manusia, proses, dan lingkungan yang memenuhi atau lebih harapan

B. Definisi Total Quality Management ( TQM )

TQM merupakan system manajemen yang mengangkat kualitas sebagai strategi usaha dan berorientasi pada kepuasan pelanggan dengan melibatkan seluruh anggota organisasi. ( Santosa, 1992 )

Pengertian TQM dapat dibedakan dalam 2 ( dua ) aspek. Aspek pertama mnguraikan apa TQM itu dan aspek kedua membahas bagaimana mencapainya.

Total Quality Management merupakan suatu pendekatan dalam menjalankan usaha yang mencoba untuk memaksimumkan daya saing organisasi melalui perbaikan terus – menerus atas jasa, manusia, proses, dan lingkungannya.

Total quality approach hanya dapat dicapai dengan memperhatikan karakteristik TQM berikut ini :

  1. Fokus pada pelanggan, baik pelanggan internal maupun pelanggan eksternal
  2. Memiliki obsesi yang tinggi terhadap kualitas
  3. Menggunakan pendekatan ilmiah dalam pengambilan keputusan dan pemecahan masalah
  4. Memiliki komitmen jangka panjang
  5. Membutuhkan kerja sama tim ( teamwork )
  6. Memperbaiki proses secara berkesinambungan
  7. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan
  8. Memiliki kesatuann tujuan
  9. Adanya keterlibatan dan pemberdayaan karyawan

C. Latar Belakang Perlunya TQM

Dasar pemikiran perlunya TQM sangatlah sederhana, yakni bahwa cara terbaik agar dapat bersaing dan unggul dalam bersaing dan unggul dalam persaingan global adalah dengan menghasilkan kualitas yang terbaik. Untuk menghasilkan kualitas yang terbaik diperlukan upaya perbaikan berkesinambungan terhadap kemampuan manusia, proses, lingkungan. Cara terbaik agar dapat memperbaiki kemampuan komponen – komponen tersebut secara berkesinambungan adalah dengan menerapkan TQM.

Penerapan TQM dalam suatu perusahaan dapat memberikan beberapa manfaat utama yang pada gilirannya meningkatkan laba serta daya saing perusahaan yang berkaitan.

D. Prinsip dan Unsur Pokok Dalam TQM

TQM merupakan suatu konsep yang berupaya melaksanakan sistem manajemen kualitas kelas dunia. Untuk itu diperlukan perubahan besar dalam budaya dan sistem nilai suatu organisasi. Menurut Hensler dan Brunell ( dalam scheuing dan Cristhoper, 1993 ) ada empat prinsip utama dalam TQM, yaitu :

  1. Kepuasan Pelanggan

Dalam TQM, konsep mengenai kaulitas dan pelanggan diperluas. Kualitas tidak hanya bermakna kesesuaian dengan spesifikasi – spesifikasi tertentu, tetapi kualitas tersebut ditentukan oleh pelanggan.

  1. Respek Terhadap Setiap Orang

Dalam perusahaan yang kualitasnya kelas dunia, setiap karyawan dipandang sebagai individu yang memiliki talenta dan kreativitas tersendiri yang unik. Dengan demikian karyawan menjadi sumber daya yang organisasi yang paling bernilai. Oleh karena itu setiap orang dalam organisasi diperlakukan dengan baik dan diberi kesempatan untuk terlibat dan berpartisipasi dalam tim pengambilan keputusan.

  1. Manajemen Berdasarkan Fakta

Perusahaan kelas dunia berorientasi paa fakta. Maksudnya bahwa setiap keputusan selalu didasarkan pada data, bukan sekedar pada perasaan ( feeling ). Ada dua konsep pokok berkaitan dengan hal ini. Pertama, prioritasi yakni suatu konsep bahwa perbaikan tidak dapat dilakukan pada semua aspek pada saat yang bersamaan, mengingat keterbatasan sumber daya yang ada. Oleh karena itu dengan menggunakan data maka manajemen dan tim dalam organisasi dapat memfokuskan usahanya pada situasi tertentu yang vital.

  1. Perbaikan Berkesinambungan

Agar dapat sukses, setiap perusahaan perlu melakukan proses secara sistematis dalam melaksanakan perbaikan berkesinambungan. Konsep yang berlaku disini adalah siklus PDCA ( plan-do-check-act ), yang terdiri dari langkah – langkah perencanaan rencana, pemeriksaan hasil pelaksanaan rencana, dan tindakan korektif terhadap hasil yang diperoleh

Definisi mengenai TQM mencakup dua komponen, yakni apa dan bagaimana menjalankan TQM. Yang membedakan dengan pendekatan – pendekatan lain dalam menjalankan usaha adalah komponen bagaimana tersebut. Komponen ini memiliki 10 unsur utama ( Goetch dan Davis, 1994 ) yang masing – masing akan dijelaskan sebagai berikut:

  1. Fokus Pada Pelanggan

Dalam TQM , baik pelanggan internal maupun pelanggan eksternal merupakan driver. Pelanggan eksternal menentukan kualitas produk atau jasa yang disampaikan kepada mereka, sedangkan pelanggan internal berperan besar dalam menentukan kualitas manusia, proses, dan lingkungan yang berhubungan dengan produk atau jasa.

  1. Obsesi terhadap Kualitas

Dalam organisasi yang menerapkan TQM , penentu akhir kualitas pelanggan internal dan eksternal. Dengan kualitas yang ditetapkan tersebut, organisasi harus terobsesi untuk memulai atau melebihi apa yang ditentukan tersebut. Hal ini berarti bahwa semua karywan pada setiap level berusaha melaksanakan setiap aspek pekerjaannya gberdasarkan perspektif”bagaimana kita dapat melakukannya dengan lebih baik?” bila suatu organisasi terobsesi dengan kualitas,maka berlaku prinsip’good enough is never good enough’.

  1. Pendekatan Ilmiah

Pendekatan ilmiah sangat di perlukan dalam penerapan TQM,terutama untuk mendesain pekerjaan dan dalam proses pengambilan keputusan dan pemecahan masalah yang berkaitan dengan pekerjaan yang didesain tesebut. Dengan demikian data di perlukan dan dipergunakan dalam menyusun patok duga (benchmark), memantau prestasi, dan melaksanakan perbaikan.

4.Komitmen Jangka Panjang

TQM merupakan suatu paradigma baru dalam melaksanakan bisnis. Untuk itu dibutuhkan budaya perusahaan yang baru pula. Oleh karena itu komitmen jangka panjang sangat penting guna mengadakan perubahan agar penerapan TQM dapat berjalan dengan sukses.

  1. KerjaSama Tim ( Teamwork )

Dalam organisasi yang dikelola secara tradisional, seringkali diciptakan persaingan antar departemen yang ada dalam organisasi tersebut agar daya saingannya terdongkrak . Akan tetapi persaingan internal tersebut cenderung hanya menggunakan dan menghabiskan energi yang seharusnya dipusatkan pada upaya perbaikan kualitas, yang pada gilirannya untuk meningkatkan daya saing eksternal.

Sementara itu dalam organisasi yang menerapkan TQM, kerjasama tim, kemitraan dan hubungan dijalin dan dibina, baik antar karyawan perusahaan maupun dengan pemasok, lembaga – lembaga pemerintah, dan masyarakat sekitarnya.

  1. Perbaikan Sistem Secara Berkesinambungan

Setiap produk atau jasa dihasilkan dengan memanfaatkan proses – proses tertentu didalam suatu sistem atau lingkungan. Oleh karena itu system yang ada perlu diperbaiki secara terus menerus agar kualitas yang dihasilkan dapat meningkat.

  1. Pendidikan dan Pelatihan

Dewasa ini masih terdapat perusahaan yang menutup[ mata terhadap pentingnya pendidikan dan pelatihan. Perusahaan – perusahaan seperti itu hanya akan memberikan pelatihan – pelatihan yang sekedarnya kepada karyawannya. Hal ini menyebabkan perusahaan tidak berkembang dan sulit bersaing dengan perusahaan lainnya.

Sedangkan dalam perusahaan yang menerapkan TQM, pendidikan dan pelatihan merupakan faktor yang fundamental. Dalam hal ini berlaku prinsip bahwa belajar merupakan proses yang tidak ada akhirnya dan tidak mengenal batas usia.

  1. Kebebasan yang Terkendali

Dalam TQM keterlibatan dan pemberdayaan karyawan dalam pengambilan keputusandan pemecahan masalah merupakan unsure yang sangat penting. Hal ini dikarenakan unsure tersebut dapat meningkatkan “ rasa memiliki “ dan tanggungjawab karyawan terhadap keputusan yang telah dibuat. Selain itu unsur ini juga dapat memperkaya wawasan dan pandangan dalam suatu keputusan yang diambil, karena pihak yang terlibat lebih banyak.

  1. Kesatuan Tujuan.

Supaya TQM dapat diterapkan dengan baik maka perusahaan harus memiliki kesatuan tujuan. Dengan demikian setiap usaha dapat diarahkan pada tujuan yang sama. Akan tetapi kesatuan tujuan ini tidak berarti bahwa harus selalu ada persetujuan/kesepakatan antara pihak manajemen dan karyawan mengenai upah dan kondisi kerja.

10. Adanya Keterlibatan dan Pemberdayaan Karyawan

Keterlibatan dan pemberdayaan karyawan merupakan hal yang penting dalam penerapan TQM. Usaha untuk melibatkan karyawan membawa 2 manfaat utama. Pertama, hal ini akan meningkatkan kemungkinan dihasilkannya keputusan yang baik, rencana yang lebih baik, atau perbaikan yang lebih efektif karena juga mencakup pandangan dan pemikiran dari pihak-pihak yang langsung berhubungan dengan situasi kerja. Kedua, keterlibatan karyawan juga meningkatkan ‘rasa memiliki” dan tanggung jawab atas keputusan dengan melibatkan orang-orang yang harus melaksanakannya.

Pemberdayaan bukan sekedar berarti melibatkan karyawan tetapi juga melibatkan mereka dengan memberikan pengaruh yang sungguh-sungguh berarti. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan menyusun pekerjaan yang memungkinkan pada karyawan untuk mengambil keputusan mengenai perbaikan proses pekerjaanya dalam parameter yang ditetapkan dengan jelas.

E. Faktor – Faktor yang dapat Menyebabkan Kegagalan TQM

TQM merupakan suatu pendekatan suatu pendekatan baru dan menyeluruh yang membutuhkan perubahan total atas paradigama manajemen tradisional, komitmen jangka panjang, kesatuan tujuan, dan pelatihan – pelatihan khusus.

Selain dikarenakan usaha pelaksanaan yang setengah hati dan harapan – harapan yang tidak realitis, ada pula beberapa kesalahan yang secara umum dilakukan pada saat organisasi memulai inisiatif perbaikan kualitas. Beberapa kesalahan yang sering dilakukan antar lain :

  1. Delegai dan kepemimpinan yang tidak baik dari manajemen senior.

Inisiatif upaya perbaikan kualitas secara berkesinambungan sepatutnya simulai dari pihak manajemen dimana mereka harus terlibat secara langsung dalam pelaksanaannya. Bila tanggungjawab itu didelegasikan kepada pihak laik maka peluang terjasinya kegagalan sangat besar.

  1. Team mania

Untuk menunjang dan menumbuhkan kerja sama dalam tim, paling tidak ada dua dua hal yang perlu diperhatikan. Pertama, baik penyelia maupun karyawan harus memiliki pemahaman yang baik terhadap perannya masing – masing. Kedua. Organisasi harus melakukan perubahan budaya supaya kerjasama tim `tersebut dapat berhasil. Apabila kedua hal tersebut tidak dilakukan sebelum pembentukan tim, maka hanya akan timbul masalah, bukannya pemecahan masalah.

  1. Proses penyebarluasan

Ada organisasi yang mengembangkan inisiatif kualitas tanpa secara berbarengan mengembangkan rencana untuk menyatukan kedalam seluruh elemen – elemen organisasi. Seharusnya pengembangan inisiatif tersebut melibatkan para manajer, serikat pekerja, pemasok, dan bidang produksi lainnya, karena usaha itu meliputi pemikiran mengenai struktur, penghargaan, pengembangan keterampilan, pendidikan dan kesadaran.

  1. Menggunakan pendekatan yang terbatas dan dogmatis

Ada pula organisasi yang hanya menggunakan pendekatan Deming, pendekatan Juran, atau Pendekatan Crosby dan hanya menerapkan prinsip – prinsip yang ditentukan disitu. Padahal tidak ada satupun pendekatan yang disarankan oleh ketiga pakar tersebut maupun pakar – pakar kualitas lainnya yang merupakan satu pendekatan yang cocok untuk segala situasi..

  1. Harapan yang terlalu berlebihan dan tidak realistis

Bila hanya mengirimkan karyawan untuk mengikuti suatu pelatihan selama beberapa hari, bukan berarti telah membentuk waktu untuk mendidik, mengilhami dan membuat karyawan sadar akan pentingnya kualitas. Selain itu dibutuhkan waktu yang sangat lama pula untuk mengimplementasikan perubahan – perubahan proses baru, bahkan seringkali perubahan proses baru, bahkan seringkali perubahan tersebut memakan waktu yang sangat lama untuk sampai terasa pengaruhnya terhadap peningkatan kualitas dan daya saing perusahaan.

  1. Emprowerment yang bersifat prematur

Banyak perusahaan yang kurang memahami makna dari pemberian emprowerment kepada karyawan. Mereka mengira bahwa bila karyawan telah dilatih dan diberi wewenang baru dalam mengambil suatu tindakan, maka para karyawan tersebut akan dapat menjadi self-directed dan meberikan hasil – hasil positif. Seringkali dalam praktik, karyawan tidak tahu apa yang harus dikerjakan setelah suatu pekerjaan diselesaikan. Oleh karena itu sebenarnya mereka membutuhkan sasaran dan tujuan yang jelas sehingga tidak salah dalam melakukan sesuatu.

F. Dimensi Kualitas

Ada 8 dimensi kualitas yang dikembangkan Garvin dan dapat digunakan sebagai kerangka perencanaan strategis dan analisis terutama untuk produk manufaktur. Dimensi – domensi tersebut adalah:

  1. Kinerja ( performance ) karakteristik operasi pokok dari produk inti.
  2. Ciri – ciri atau keistimewaan tambahan ( features ), yaitu karaktertik sekunder atau pelengkap.
  3. Kehandalan ( raebility ), yaitu kemungkinan kecil akan mengalami kerusakan atau gagal dipakai.
  4. Kesesuaian dengan spesifikasi ( conformance to specification ), yaitu sejauh mana karakteristik desain dan operasi memenuhi standar – standar yang telah ditetapkan sebelumnya.
  5. Daya tahan ( durability ), berkaitan dengan berapa lama produk tersebut dapat terus digunakan.
  6. Serviceability, meliputi kecepatan, kompetensi, kenyamanan, mudah direparasi; penanganan keluhan yang memuaskan.
  7. Estetika, yaitu daya tarik produk terhadap panca indra.
  8. Kualitas yang dipersepsikan ( perceived quality ), yaitu citra dan reputasi produk serta tanggungjawab perusahaan terhadapanya

G. Sumber Kualitas

Ada 5 sumber kualitas yang biasa dijumpai, yaitu :

  1. Program, kebijakan, dan sikap yang melibatkan komitmen dan manajemen puncak.
  2. System informasi yang menekankan ketepatan, baik pada waktu maupun detail.
  3. Desain produk yang menekankan keandalan dan perjanjian ekstensif produk sebelum dilepas ke pasar.
  4. Kebijakan produksi dan tenaga kerja yang menekankan peralatan yang terpelihara dengan baik, pekerja yang terlatih baik, dan penemuan penyimpangan secara tepat.
  5. Manajemen vendor yang menekankan kualitas sebagai sasaran utama.


BAB III

PEMBAHASAN

Berdasarkan dari pengamatan yang dilakukan secara acak (random), dibeberapa daerah di Indonesia melalui media televisi, media cetak, dan berdasarkan pengalaman dari penulis yang merasakan langsung bagaimana kualitas pendidikan di Indonesia, didapatkan beberapa faktor yang menyebabkan kualitas pendidikan di Indonesia rendah, di antaranya :

Faktor Teknis :

- Tidak sesuainya model pengajaran yang diterapkan oleh guru atau dosen kepada muridnya.

- Kurangnya perawatan dan pemeliharaan gedung-gedung sekolah yang sudah tua.

- Sarana atau fasilitas yang kurang memadai.

- Sistem kurikulum yang selalu berganti-ganti, namun pelaksanaan di lapangan tidak maksimal.

Faktor Non Teknis :

- Bagi masyarakat tidak mampu, makin tingginya beban hidup akibat perekonomian yang turun , menyebabkan putus sekolah menjadi satu-satunya cara yang ditempuh siswa tidak mampu untuk meringankan beban orang tuanya.

- Membudayanya praktik KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dibidang pendidikan.

Kualitas pendidikan yang rendah dapat diindikasi dengan melihat betapa banyaknya kasus-kasus yang terjadi, seperti : guru yang melakukan kekerasan, rusaknya gudang-gudang sekolah, dan pendapat dari siswa tentang minimnya fasilitas di sekolah, dll. Selain itu maraknya praktik KKN di bidang pendidikan menyebabkan dana pendidikan ditiap – tiap lembaga pendidikan tidak merata. Sehingga dana yang seharusnya digunakan untuk melengkapi fasilitas sekolah dan perbaikan sekolah yang sudah direncanakan tidak terealisasi.

Indikasi-indikasi tersebut menyiratkan betapapun rencana-rencana yang dibuat sedemikian bagusnya oleh pemerintah, namun apabila pelaksanaan di lapangan tidak seindah di atas kertas, maka tidak ada artinya rencana tersebut. Seperti halnya dalam manajemen suatu usaha, meskipun rencana-rencana yang dibuat telah disusun baik, namun apabila pengendalian tidak berjalan baik, tentunya banyak rencana yang melenceng, karena tujuan dari pengendalian manajemen adalah untuk mengawasi kegiatan-kegiatan agar sesuai dengan apa yang direncanakan.

Dalam system pendidikan di Indonesia, yang menjadi kelemahan ada pada system pengendalian, seperti yang disebutkan sebelumnya. Kelemahan ini menyebabkan kualitas pendidikan turun, dan untuk mengatasinya diperlukan strategi yang menitikberatkan pada peningkatan kualitas yang disebut Total Quality Managemant ( TQM ).

Tujuan TQM dibidang pendidikan adalah meningkatkan mutu secara berkelanjutan, terus menerus, dan terpadu.

System manajemen TQM sangat meminimalkan proses birokrasi. System pendidikan di Indonesia yang birokratis akan menghambat potensi perkembangan pendidikan tersebut. Dalam ajaran TQM, lembaga pendidikan harus menempatkan mahasiswa / siswa sebagai “klien” atau dalam istilah perusahaan sebagai stakeholder yang terbesar. Maka, suara para mahasiswa / siswa harus disertakan dalam setiap pengambilan keputusan strategis langkah lembaga pendidikan. Tanpa suasana demokratis manajemen tidak mampu menerapkan TQM, yang terjadi adalah kualitas pendidikan didominasi oleh pihak-pihak tertentu yang seringkali memiliki kepentingan yang bersimpangan dengan hakekat pendidikan.

Penerapan TQM berarti pula adanya kebebasan untuk berpendapat. Kebebasan berpendapat akan menciptakan iklim yang dialogis antara siswa dan guru. Pentransferan ilmu tidak lagi bersifat One Way Comunication, melainkan Two Way Comunication.

Selain kebebasan berpendapat juga harus ada kebebasan informasi. Harus ada informasi yang jelas mengenai arah lembaga pendidikan, baik secara internal organisasi maupun secara nasiaonal. Secara internal, manajemen harus menyediakan informasi seluas-luasnya termasuk dalam hal arah organisasi, program-program, serta kondisi financial. Selain dari pada itu, dalam penerapan TQM, peningkatan sarana dan fasilitas pun sangat penting dalam mendukung tercapainya kualitas yang baik.

Bagi organisasi / lembaga pendidikan, adaptasi Manajemen Mutu Pendidikan ( TQM ) dapat dikatakan sukses, jika menunjukan gejala-gejala sebagai berikut :

1. Tingkat kosistensi lulusan dalam memberikan pelayanan umum dan pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan peningkatan kualitas sumber daya manusia terus meningkat.

2. Kekeliruan dalam bekerja yang berdampak menimbulkan ketidakpuasan dan complain masyarakat yang dilayani semakin berkurang.

3. Disiplin waktu dan disiplin kerja semakin meningkat.

4. Inventarisasi asset berupa fasilitas dan sarana penunjang lainnya dalam organisasi semakin sempurna, terkendali dan tidak berkurang / hilang tanpa diketahui sebab-sebabnya.

5. Kontrol berlangsung efektif, sehingga mampu menghemat pembiayaan, mencegah penyimpangan dalam pemberian pelayanan umum dan pembangunan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

6. Pemborosan dana dan waktu dalam bekerja dapat dicegah.

7. Peningkatan keterampilan dan keahlian bekerja terus dilaksanakan, sehingga metode atau cara bekerja selalu mampu mengadaptasi perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai cara bekerja yang paling efektif, efesien dan produktif, sehingga kualitas produk dan pelayanan umum terus meningkat.

Ada beberapa manfaat positif yang diperoleh jika lembaga pendidikan mampu mengimplementasikan TQM secara baik di masa mendatang. Beberapa manfaat yang dimaksudkan, antara lain :

1. Keluhan dari berbagai pihak dapat dieliminasi sekecil mungkin.

2. Pemanfaatan sumber daya yang dimiliki lebih optimal.

3. Pelaksanaan aktivitas utama lebih efesien dan efektif.

4. Memperoleh pengakuan dari pihak lain ( dalam negeri maupun luar negeri ) terhadap eksistensi lembaga pendidikan.


BAB IV

PENUTUP

A. Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan di atas, maka dapat di ambil beberapa kesimpulan sebagai berikut:

1. Faktor-faktor yang menyebabkan kualitas pendidikan di Indonesia rendah, kebanyakan berupa faktor-faktor tehnis, Sehingga dalam upaya perbaikannya lebih mudah di laksanakan.

2. Indikator yang menerangkan kualitas pendidikan rendah, lebih mengarah kepada minimnya fasilitas di sekolah dan rusaknya bangunan sekolah.

3. Dalam penerapan TQM, harus ada beberapa hal yang mesti di perhatikan :

- Harus minimalkan proses birokrasi

- Kebebasan berpendapat

- Kebebasan informasi

- Peningkatan sarana dan kualitas yang ada di sekolah

4. Manfaat dan penerapan TQM :

- Keluhan dari berbagai pihak dapat dieliminasi sekecil mungkin

- Pemanfaatan sumber daya yang dimiliki lebih optimal

- Aktivitas lebih efektif dan efisien

- Memperoleh pengakuan dari pihak lain

B. Saran

Sehubungan dengan hasil penulisan, kami menyampaikan beberapa saran-saran sebagai berikut:

1. Diharapkan kepada berbagai lembaga pendidikan pada umumnya, untuk mengimplementasikan Total Quality management, dalam upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia

2. Diharapkan kepada pemerintah menggunakan wewenangnya untuk meminimalisir faktor-faktor teknis yang menyebabkan kualitas pendidikan turun.

3. Diharapkan bagi penulis lain agar dapat melengkapi, menyempurnakan dalam penulisan makalah ini.


Your Ad Here